shalat berjamaah merupakan suatu amalan yang memiliki keutamaan yang sangat besar dan juga banyak, disamping banyaknya hadist-hadist yang menyebutkan tentang keutamaan shalat berjamaah dari hadist yang shahih, hasan hingga dha'if, bahkan tak sedikit hadist-hadist yang berkedudukan munkar yang menyebutkan tingginya derajat shalat berjamaah. adapun mengenai hukum shalat berjamaah secara umum terdapat beberapa perbedaan pendapat dari mulai sunat mu'akad, fardlu kifayah, fardlu 'ain, hingga termasuk kadalam syarat sahnya shalat.
namun pada kali ini saya hanya akan menuliskan hukum-hukum shalat berjamaah menurut madzhab Syafi'i yang terdapat dalam kitab Takriiratussadiidah fil masaailil mufiidah.
berikut adalah hukum-hukum shalat berjamaah secara terperinci :
namun pada kali ini saya hanya akan menuliskan hukum-hukum shalat berjamaah menurut madzhab Syafi'i yang terdapat dalam kitab Takriiratussadiidah fil masaailil mufiidah.
berikut adalah hukum-hukum shalat berjamaah secara terperinci :
- Fardlu 'ain : yaitu shalat berjamaah dalam shalat jum'at (bagi orang yang wajib melaksanakannya)
- Fardlu kifayah : dalam shalat maktubah (yang lima waktu) bagi laki-laki merdeka yang tidak sedang melakukan perjalanan.(menurut pendapat yang dipegang oleh Imam Nawawi)
- Mandub (sunat) : dalam shalat-shalat sunat yang di syari'atkan sambil berjamaah seperti halat 'id, istisqa, dll. juga bagi perempuan dalam shalat maktubah
- Mubah (boleh) : yakni berjamaah dalam shalat sunat yang tidak disyari'atkan sambil berjamaah. seperti berjamaah dalam shalat dluha.
- Menyalahi keutamaan (khilaful aula) : apabila shalat imam dan makmum tidak sama. seperti seseorang bermakmum kepada imam yang shalat qadha (diluar waktunya) sedangkan ia melaksanakan shalat ada(dalam waktunya)
- Makruh : apabila bermakmum kepada imam yang fasiq atau ahli bid'ah
- Haram (tapi tetap sah) : apabila shalat berjamaah di atas tanah yang tidak halal, atau takut keluar waktu shalat apabila dilaksanakan sambil berjamaah.
- Haram (serta tidak sah) : apabila sholat imam dan makmum berbeda dalam praktek sholatnya. Seperti seserang bermakmum dalam sholat fadlu kepada imam yang sholat gerhana dimana sholat gerhana di lakukan dengan 2 ruku', dan sholat lainnya yang berbeda tata cara pelaksanaannya.
itulah tadi hukum-hukum dari shalat berjamaah, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian . mohon untuk memberitahukan apabila terdapat kesalahan. "TERIMA KASIH"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar