Kamis, 27 Desember 2018

Hukum-Hukum Bersiwak

Siwak secara etimologi atau bahasa adalah menggosok, sedangkan menurut terminologi atau istilah adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan sesuatu yang kasar.

Adapun  keutamaan dari memakai siwak sangat banyak sekali. Bahkan dalam kitab-kitab hadist ataupun kitab fiqih, siwak memiliki babnya tersendiri. Dalam suatu hadist disebutkan bahwa Nabi bersabda : jika tidak memberatkan terhadap ummatku maka pasti kuperintahkan bersiwak pada setiap sholat.
Dalam hadist lain disebutkan bahwa 2 roka'at sholat dengan bersiwak terlebih dahulu itu lebih utama dari pada 70 roka'at tanpa bersiwak. Adapun keutamaan bersiwak diantaranya: dapat menambah kefasihan dalam berbicara, mencerdaskan, menghilangkan bau mulut, menghilangkan warna kuning pada gigi, menyehatkan badan, dan masih banyak lagi.

Berikut adalah hukum-hukum dari memakai siwak :
1.    Wajib : apabila terdapat najis dalam mulut, atau bernadzar akan bersiwak
2.    Sunat : hukum sunat adalah hukum pokok dari bersiwak, dan hukum sunat ini lebih dikuatkan (sunat muakkad) dalam beberapa keadaan, diantaranya:
  • ketika wudhu
  • ketika akan melaksanakan sholat
  • ketika mau membaca Qur'an
  • ketika bangun tidur
  • ketika bau mulut sudah berubah akibat dari lama tidak berbicara atau tidak makan
  • dsb.
3.    Makruh : bagi orang yang berpuasa ketika matahari sudah tergelincir, adapun menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi tidak makruh
4.    Menyalahi keutamaan (khilaful aula) : apabila bersiwak dengan siwak orang lain dengan ridho pemiliknya
5.    Haram : apabila bersiwak dengan siwak orang lain tanpa seizing pemiliknya dan tidak diketahui keridhoan dari pemilik siwak tersebut.

Jadi hukum dari bersiwak secara keseluruhan itu ada 5. Namun, asli dari hukum bersiwak sendiri adalah sunat.
Adapun benda yang dipakai untuk bersiwak itu bias dengan segala sesuatu yang kasar (tanpa melukai), dan yang paling utama adalah dengan kayu ‘arak atau sering disebut kayu siwak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar