Siwak secara
etimologi atau bahasa adalah menggosok, sedangkan menurut terminologi atau
istilah adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan sesuatu yang kasar.
Adapun
keutamaan dari memakai siwak sangat banyak sekali. Bahkan dalam kitab-kitab
hadist ataupun kitab fiqih, siwak memiliki babnya tersendiri. Dalam suatu
hadist disebutkan bahwa Nabi bersabda : jika tidak memberatkan terhadap ummatku
maka pasti kuperintahkan bersiwak pada setiap sholat.
Dalam hadist
lain disebutkan bahwa 2 roka'at sholat dengan bersiwak terlebih dahulu itu
lebih utama dari pada 70 roka'at tanpa bersiwak. Adapun keutamaan bersiwak
diantaranya: dapat menambah kefasihan dalam berbicara, mencerdaskan, menghilangkan
bau mulut, menghilangkan warna kuning pada gigi, menyehatkan badan, dan masih
banyak lagi.
Berikut adalah
hukum-hukum dari memakai siwak :
1.
Wajib : apabila terdapat najis
dalam mulut, atau bernadzar akan bersiwak
2.
Sunat : hukum sunat adalah hukum
pokok dari bersiwak, dan hukum sunat ini lebih dikuatkan (sunat muakkad) dalam
beberapa keadaan, diantaranya:
- ketika
wudhu
- ketika
akan melaksanakan sholat
- ketika mau
membaca Qur'an
- ketika
bangun tidur
- ketika bau
mulut sudah berubah
akibat dari lama tidak berbicara atau tidak makan
- dsb.
3.
Makruh : bagi orang yang berpuasa
ketika matahari sudah tergelincir, adapun menurut pendapat yang dipilih oleh
Imam Nawawi tidak makruh
4.
Menyalahi keutamaan (khilaful
aula) : apabila bersiwak dengan siwak orang lain dengan ridho pemiliknya
5.
Haram : apabila bersiwak dengan
siwak orang lain tanpa seizing pemiliknya dan tidak diketahui keridhoan dari
pemilik siwak tersebut.
Jadi hukum dari bersiwak secara
keseluruhan itu ada 5. Namun, asli dari hukum bersiwak sendiri adalah sunat.
Adapun benda yang dipakai untuk
bersiwak itu bias dengan segala sesuatu yang kasar (tanpa melukai), dan yang
paling utama adalah dengan kayu ‘arak atau sering disebut kayu siwak.
Siwak secara
etimologi atau bahasa adalah menggosok, sedangkan menurut terminologi atau
istilah adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan sesuatu yang kasar.
Adapun
keutamaan dari memakai siwak sangat banyak sekali. Bahkan dalam kitab-kitab
hadist ataupun kitab fiqih, siwak memiliki babnya tersendiri. Dalam suatu
hadist disebutkan bahwa Nabi bersabda : jika tidak memberatkan terhadap ummatku
maka pasti kuperintahkan bersiwak pada setiap sholat.
Dalam hadist
lain disebutkan bahwa 2 roka'at sholat dengan bersiwak terlebih dahulu itu
lebih utama dari pada 70 roka'at tanpa bersiwak. Adapun keutamaan bersiwak
diantaranya: dapat menambah kefasihan dalam berbicara, mencerdaskan, menghilangkan
bau mulut, menghilangkan warna kuning pada gigi, menyehatkan badan, dan masih
banyak lagi.
Berikut adalah
hukum-hukum dari memakai siwak :
1.
Wajib : apabila terdapat najis
dalam mulut, atau bernadzar akan bersiwak
2.
Sunat : hukum sunat adalah hukum
pokok dari bersiwak, dan hukum sunat ini lebih dikuatkan (sunat muakkad) dalam
beberapa keadaan, diantaranya:
- ketika
wudhu
- ketika
akan melaksanakan sholat
- ketika mau
membaca Qur'an
- ketika
bangun tidur
- ketika bau
mulut sudah berubah
akibat dari lama tidak berbicara atau tidak makan
- dsb.
4. Menyalahi keutamaan (khilaful aula) : apabila bersiwak dengan siwak orang lain dengan ridho pemiliknya
5. Haram : apabila bersiwak dengan siwak orang lain tanpa seizing pemiliknya dan tidak diketahui keridhoan dari pemilik siwak tersebut.
Jadi hukum dari bersiwak secara
keseluruhan itu ada 5. Namun, asli dari hukum bersiwak sendiri adalah sunat.
Adapun benda yang dipakai untuk
bersiwak itu bias dengan segala sesuatu yang kasar (tanpa melukai), dan yang
paling utama adalah dengan kayu ‘arak atau sering disebut kayu siwak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar