Pada kali ini kita akan membahas sedikit
mengenai kaidah fikih ( القواعدالفقهية) baik mengenai definisi atau pengertian juga
kaidah-kaidah fiqih itu sendiri, berikut contohnya.
Definisi Al-Qawa’id
al-Fiqhiyyah (kaidah fikih)
Al-Qawa’id merupakan bentuk
jamak dari kata qaidah. Para ulama mengertikan qaidah secara
etimologis dan terminologis (lugot dan istilah). dalam arti bahasa, qaidah bermakna
asa,dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak,
seperti kata-kata qawa’id al-bait, yang artinya fondasi rumah, qowa’id
al-din, artinya dasar-dasar agama. Arti ini digunakan di dalam alqur’an
surat al-Baqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26, dimana dari kedua ayat
tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar,asas, atau fondasi, tempat
yang di atasnya berdiri bangunan. Dengan demikian, maka al-Qawa’id
al-Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih) secara etimologi adalah dasar-dasar atau
asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fiqih.
Sedangkan kaidah fiqih
menurut istilah atau terminologis para ulama berbeda pendapat dalam
mendefinisikannya. Ada yang meluaskannya ada yang mempersempitnya. Akan tetapi,
substansinya tetap sama. Sebagai contoh, Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan
kaidah dengan :
مَجْمُوْعَةُ الْاَحْكَامِ
الْمُتَشَبِهَاتِ الَّتِيْ تَرْجِعُ اِلَى قِيَاسٍ وَاحِدٍ يَجْمَعُهَا
“kumpulan
hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas/analogi yang mengumpulkannya”
Sedangkan Al-Jurjani
mendefinisikan kaidah fikih dengan:
قَضِيَّةٌ كُلِّيَةٌ
مُنْطَبِقَةٌ عَلَى جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهَا
“ketetapan yang
kulli (menyeluruh,general ) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya”
Dan Ibnu Nuzaim dalam kitab al-asybah wa al-nazhair dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu
adalah:
الَّتِيْ تُرَدُّ اِلَيْهَا وَفَرَّعُوْا
الْاَحْكَامُ عَلَيْهَا
“sesuatu yang
dikembalikan kepadanya dan dirinci dari padanya hukum”
Dan masih banyak lagi
definisi-definisi kaidah menurut para ulama yang kesemuanya sama dalam
substansinya.
Dari definisi-definisi
diatas, jelas bahwa kaidah itu bersifat
menyeluruhyang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kedapa juz’iyat-nya(bagian-bagiannya)
Adapun antara kaidah ushul
fiqih dengan kaidah fiqih memliki perbedaan , yakni, kaidah usuh fiqih
digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrij al-ahkam) dari
sumbernya, Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Sedangkan kaidah fiqih merupakan kaidah yang disimpulkan secara general
dari materi fiqih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari
kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.
Contoh-contoh Kaidah Fiqih
Kaidah-kaidah fiqih
memilki ruuang lingkup dan cakupan yang berbeda, dari ruang lingkup yang paling
luas dan cakupan yang paling banyak sampai kepada kaidah-kaidah fiqih yang
ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit.
Berikut adalah contoh
kaidah dengan cakupan yang banyak:
الْأُمُوْرُ بِمَقَصِدِهَا
“segala perkara
tergantung kepada niatnya”
Contohnya : apabila seseorang melakukan pembunuhan,
apakah dia berniat melakukannya ataukah dia tidak berniat melakukannya. Untuk
kasus pertama disebut pembunuhan disengaja karena dia berniat melakukannya,
sedangkan untuk kasus kedua disebut pembunuhan karena kesalahan karena dia
tidak berniat melakukannya. Walaupun perbuatannya sama yakni pembunuhan tapi
motif keduanya berbeda sehingga bentuk hukuman dari kedua perbuatan tersebut
berbeda pula.
الْيَقِيْنُ لاَيُزَالُ بِالشَّكّ
“keyakinan tidak
bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”
Contohnya : orang yang sudah yakin berwudhu kemudian ragu
apakah wudhunya sudah batal atau belum? Maka dia tetap dalam keadaan suci.
Hanya saja untuk kehati-hatian , yang lebih utama adalah memperbarui wudhunya.
التَّابِعُ يَسْقَطُ بِسُقُوْطِ الْمَتْبُوْعِ
“pengikut
menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”
Contohnya : apabila seseorang karena tidak mampu menjadi
gugur kewajiban hajinya, maka gugur pula kewajiban thawaf, sa’i, tahalul, karena
perbuatan tersebut mengikuti perbuatan haji.
Atau apabila seseorang karena gila menjadi gugur
kewajiban shalat, maka gugur pula sholat sunnah ba’diyah-nya.
Kaidah-kaidah diatas
merupakan kaidah yang memiliki ruang lingkup yang luas dan cakupan yang banyak.
Adapun contoh kaidah-kaidah fiqih yang memiliki ruang lingkup yang sempit dan
cakupan yang sedikit Inshaa Allah akan dibahas pada tulisan yang berbeda.
(Diringkas dari buku kaidah-kaidah
fikih Prof. H. A. Dzajuli.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar