Jumat, 25 Januari 2019

Pengertian Kaidah Fikih Dan Contohnya


        Pada kali ini kita akan membahas sedikit mengenai kaidah fikih ( القواعدالفقهية) baik mengenai definisi atau pengertian juga kaidah-kaidah fiqih itu sendiri, berikut contohnya.

Definisi Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah (kaidah fikih)

Al-Qawa’id merupakan bentuk jamak dari kata qaidah. Para ulama mengertikan qaidah secara etimologis dan terminologis (lugot dan istilah). dalam arti bahasa, qaidah bermakna asa,dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawa’id al-bait, yang artinya fondasi rumah, qowa’id al-din, artinya dasar-dasar agama. Arti ini digunakan di dalam alqur’an surat al-Baqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26, dimana dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar,asas, atau fondasi, tempat yang di atasnya berdiri bangunan. Dengan demikian, maka al-Qawa’id al-Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih) secara etimologi adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fiqih.
Sedangkan kaidah fiqih menurut istilah atau terminologis para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Ada yang meluaskannya ada yang mempersempitnya. Akan tetapi, substansinya tetap sama. Sebagai contoh, Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan kaidah dengan :

مَجْمُوْعَةُ الْاَحْكَامِ الْمُتَشَبِهَاتِ الَّتِيْ تَرْجِعُ اِلَى قِيَاسٍ وَاحِدٍ يَجْمَعُهَا
kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas/analogi yang mengumpulkannya”

Sedangkan Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fikih dengan:

قَضِيَّةٌ كُلِّيَةٌ مُنْطَبِقَةٌ عَلَى جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهَا
“ketetapan yang kulli (menyeluruh,general ) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya”

Dan Ibnu Nuzaim dalam kitab al-asybah wa al-nazhair  dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah:

الَّتِيْ تُرَدُّ اِلَيْهَا وَفَرَّعُوْا الْاَحْكَامُ عَلَيْهَا
“sesuatu yang dikembalikan kepadanya dan dirinci dari padanya hukum”
Dan masih banyak lagi definisi-definisi kaidah menurut para ulama yang kesemuanya sama dalam substansinya.
Dari definisi-definisi diatas, jelas bahwa kaidah  itu bersifat menyeluruhyang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kedapa juz’iyat-nya(bagian-bagiannya)
Adapun antara kaidah ushul fiqih dengan kaidah fiqih memliki perbedaan , yakni, kaidah usuh fiqih digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrij al-ahkam) dari sumbernya,  Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sedangkan kaidah fiqih merupakan kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.

Contoh-contoh Kaidah Fiqih

Kaidah-kaidah fiqih memilki ruuang lingkup dan cakupan yang berbeda, dari ruang lingkup yang paling luas dan cakupan yang paling banyak sampai kepada kaidah-kaidah fiqih yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit.
Berikut adalah contoh kaidah dengan cakupan yang banyak:

الْأُمُوْرُ بِمَقَصِدِهَا

“segala perkara tergantung kepada niatnya”
Contohnya : apabila seseorang melakukan pembunuhan, apakah dia berniat melakukannya ataukah dia tidak berniat melakukannya. Untuk kasus pertama disebut pembunuhan disengaja karena dia berniat melakukannya, sedangkan untuk kasus kedua disebut pembunuhan karena kesalahan karena dia tidak berniat melakukannya. Walaupun perbuatannya sama yakni pembunuhan tapi motif keduanya berbeda sehingga bentuk hukuman dari kedua perbuatan tersebut berbeda pula.

الْيَقِيْنُ لاَيُزَالُ بِالشَّكّ

“keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”
Contohnya : orang yang sudah yakin berwudhu kemudian ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum? Maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk kehati-hatian , yang lebih utama adalah memperbarui wudhunya.

التَّابِعُ يَسْقَطُ بِسُقُوْطِ الْمَتْبُوْعِ

“pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”
Contohnya : apabila seseorang karena tidak mampu menjadi gugur kewajiban hajinya, maka gugur pula kewajiban thawaf, sa’i, tahalul, karena perbuatan tersebut mengikuti perbuatan haji.
Atau apabila seseorang karena gila menjadi gugur kewajiban shalat, maka gugur pula sholat sunnah ba’diyah-nya.
Kaidah-kaidah diatas merupakan kaidah yang memiliki ruang lingkup yang luas dan cakupan yang banyak. Adapun contoh kaidah-kaidah fiqih yang memiliki ruang lingkup yang sempit dan cakupan yang sedikit Inshaa Allah akan dibahas pada tulisan yang berbeda.

(Diringkas dari buku kaidah-kaidah fikih Prof. H. A. Dzajuli.)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar