Kamis, 27 Desember 2018

Hukum-Hukum Bersiwak

Siwak secara etimologi atau bahasa adalah menggosok, sedangkan menurut terminologi atau istilah adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan sesuatu yang kasar.

Adapun  keutamaan dari memakai siwak sangat banyak sekali. Bahkan dalam kitab-kitab hadist ataupun kitab fiqih, siwak memiliki babnya tersendiri. Dalam suatu hadist disebutkan bahwa Nabi bersabda : jika tidak memberatkan terhadap ummatku maka pasti kuperintahkan bersiwak pada setiap sholat.
Dalam hadist lain disebutkan bahwa 2 roka'at sholat dengan bersiwak terlebih dahulu itu lebih utama dari pada 70 roka'at tanpa bersiwak. Adapun keutamaan bersiwak diantaranya: dapat menambah kefasihan dalam berbicara, mencerdaskan, menghilangkan bau mulut, menghilangkan warna kuning pada gigi, menyehatkan badan, dan masih banyak lagi.

Berikut adalah hukum-hukum dari memakai siwak :
1.    Wajib : apabila terdapat najis dalam mulut, atau bernadzar akan bersiwak
2.    Sunat : hukum sunat adalah hukum pokok dari bersiwak, dan hukum sunat ini lebih dikuatkan (sunat muakkad) dalam beberapa keadaan, diantaranya:
  • ketika wudhu
  • ketika akan melaksanakan sholat
  • ketika mau membaca Qur'an
  • ketika bangun tidur
  • ketika bau mulut sudah berubah akibat dari lama tidak berbicara atau tidak makan
  • dsb.
3.    Makruh : bagi orang yang berpuasa ketika matahari sudah tergelincir, adapun menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi tidak makruh
4.    Menyalahi keutamaan (khilaful aula) : apabila bersiwak dengan siwak orang lain dengan ridho pemiliknya
5.    Haram : apabila bersiwak dengan siwak orang lain tanpa seizing pemiliknya dan tidak diketahui keridhoan dari pemilik siwak tersebut.

Jadi hukum dari bersiwak secara keseluruhan itu ada 5. Namun, asli dari hukum bersiwak sendiri adalah sunat.
Adapun benda yang dipakai untuk bersiwak itu bias dengan segala sesuatu yang kasar (tanpa melukai), dan yang paling utama adalah dengan kayu ‘arak atau sering disebut kayu siwak.


Senin, 24 Desember 2018

Perbedaan Sunni dan Syi'ah

Ahlus Sunnah wal Jama'ah atau lebih sering di singkat menjadi Sunni merupakan firqah Islam yang dalam fiqih mengikuti madzhab Imam yang empat dan dalam Aqidah mengikuti pendapat Imam Al-Asy'ari dan Al-Maturidi sedangkan dalam tasawuf mengikuti Imam Junaid Al-Bagdadi dan  Imam Al-Ghazali.
Sedangkan syi'ah merupakan salah satu aliran sempalan dalam islam yang memiliki banyak sekte dengan pemahaman yang berbeda-beda. Namun secara garis besar banyak pemahaman dari sekte-sekte tersebut yang berbeda bahkan berlawanan dengan paham Ahlus sunnah wal-jama'ah, walaupun ada sekte syi'ah yag tidak berbeda dengan paham sunni seperti Syi'ah Zaidiyah, namun syi'ah zaidiyah ini di yakini telah punah.
Berikut adalah beberapa perbedaan-perbedaan mencolok antara Sunni dan Syi'ah :

Perbedaan Rukun Iman dan Rukun Islam

Dalam Sunni diyakini bahwa Rukun iman terdapat 6 yakni : Iman kepada Alla swt., kepada malaikat, kitab-kitab Allah, kepada para utusan (Rosul), hari kiyamat, serta kepada Qadha dan Qadar. Sebagaimana yang disebut dalam hadist .
Sedangkan dalam pemahaman Syi'ah rukun iman terdiri dari : Tauhid, Nubuwwah, Imamah, al-'adl, dan al-ma'ad.
Begitu pula dalam Rukun Islam keduanya memiliki perbedaan yang mencolok. Rukun Islam yang diyakini oleh Sunni terdiri dari : sahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji.
Dalam pemahaman syi'ah rukun islam memiliki jumlah yang sama yakni 5. Namun, memiliki perbedaan dalam isisnya, yaitu : Sholat, puasa, zakat, haji, dan wilayah. Perbedaan rukun islam antara syi'ah dan sunni yakni dalam syi'ah tidak ada syahadat dan terdapat penambahan berupa wilayah.

Mengenai penciptaan Malaikat dan tugasnya

Dalam pemahaman sunni para Malaikat adalah salah satu Makhluk Allah yang mulia yang diciptakan dari cahaya (Nur), dan memiliki tugas masing-masing  yang telah Allah perintahkan.
Sedangkan menurut kepercayaan syi'ah para Malaikat diciptakan oleh Allah dari cahaya para Imam dua belas (yang wajib di imani oleh orang syi'ah), dan para malaikat tersebut bertugas sebagai pelayan-pelayan imam tersebut. (Al-Qifari, Ushul Madzhab Asy-Syi'ah)

Perbedaan mengenai Al-Qur'an

Bagi sunni al-qur'an di percayai sebagai suatu mukjizat Nabi yang wajib diyakini yang diberikan oleh Allah untuk kemudian di sampaikan kepada seluruh umat manusia yang terdiri dari 30 juz dan 114 surat.
Namun, dalam pemahaman syi'ah ada yang disebut Tahrif  yakni perubahan Al-qur'an. sehingga antara sunni dan syi'ah memiliki perbedaan Al-qur'an. Al-qur'an yang diyakini oleh orang sunni di rubah oleh orang-orang syi'ah, baik itu berupa penambahan, pengurangan, ataupun perubahan kalimat-kalimat, karena syi'ah meyakini bahwa Al-qur'an yang ada saat ini telah dirubah dan telah banyak yang dikurangi oleh para Sahabat Nabi. Dan itu merupakan tuduhan keji yang dilancarkan oleh orang syi'ah.

Perbedaan mengenai Shalat Jum'at

Hukum shalat jum'at menurut sunni adalah Fardlu 'Ain (kewajiban individual) bagi laki-laki apabila memang terpenuhi syarat-syarat wajib dilaksanakan sholat jum'at tersebut, dan apabila ada halangan untuk melaksanakannya karena ada uzur syar'i maka diharuskan menggantinya dengan sholat dzuhur.
Namun dalam kepercayaan syi'ah sholat jum'at tidak wajib dilaksanakan bila tidak ada Imam 'Adil (dari Ahlul Bait).

Perbedaan mengenai pelaksanaan sholat farlu

Mengenai sholat, antara sunni dan syi'ah sama-sam terdapat dalam rukun islam. Namun, antara sunni dan syi'ah terdapat perbedaan mengenai waktu pelaksanaan dari sholat tersebut.
Sunni meyakini bahwa sholat fardlu yang 5 waktu wajib dilaksanakan dalam waktu-waktu yang telah di tentukan. jadi sholat yang 5 tersebut dilaksanakan pada waktunya masing-masing, disamping diperbolehkan merangkap (jamak) beberapa sholat baik mendahulukan (taqdim) ataupun mengakhirkan (takhir) salah satunya, dengan beberapa ketentuan.
Namaun, dalam syi'ah sholat yang 5 tersebut dilaksanakan hanya dalam 3 waktu tanpa ada syarat dan ketentuan.

Hukum sholat Tarawih

Dalam sunni, sholat tarawih merupakan sholat sunat yang dilakukan pada malam hari bulan suci ramadhan. Dan memang, Nabi melaksanakan shalat tarawih bermula di masjid nabawi namun kemudian nabi melanjutkannya di rumah, karena membludaknya jama'ah sehingga nabi menakutkan bahwa sahabat akan beranggapan shalat tarawih tersebut wajib, sedangkan sholat tarawih di masjid dilanjutkan oleh sahabat Umar. Dan hal inilah yang menjadi pemicu syi'ah beranggapan bahwa  sholat tarawih adalah bid'ah khalifah dan bukan sunnah Rosulullah.

Sebenarnya masih banyak perbedaan-perbedaan antara sunni dan syi'ah seperti mengharamkannya orang syi'ah terhadap sholat dluha yang disunatkan oleh sunni dan lain sebagainya.Namun, hanya itu saja yang bisa saya tuliskan disini. semoga dengan tulisan bisa bermanfaat sehingga bisa lebih mengenalkan kita terhadap pemahaman syi'ah sehingga kita bisa lebih berhati-hati.


Bahaya Ideologi Syi'ah

Syi'ah merupakan suatu aliran yang  lahir sekitar 14 abad yang lalu, kata syi'ah berarti pengikut. Syi'ah terlahir ketika terjadi perpecahan pada masa kekhalifahan Sayyidana Ali bin Abi thalib. saat itu, ada golongan yang tetap mengikuti sayyidan Ali dan ada yang beroposisi yang disebut khawarij mereka adalah para pemberontak terhadap Pemimpin yakni Sayyidina Ali.
Namun, syi'ah yang akan dituliskan ini bukanlah yang telah disebut diatas atau Syi'atu 'Ali, karena kemudian sebagian dari pendukung Sayyidina ali berubah menjadi ekstrem (ghuluw) setelah gugurnya Sayyidina Husain r.a. di Karbala.
Pada saat ini, terdapat banyak sekte dalam sy'iah, bahkan mereka saling menyesatkan dan mengkafirkan. Namun, banyak pula yang sudah punah. Dan yang akan dituliskan ini adlah syi'ah yang sudah mulai terdapat banyak di Indonesia yang notabene sama dengan syi'ah yang terdapat di Iran.
Terdapat banyak kesesatan-kesesatan antara berbagai macam sekte syi'ah yang sangat berbeda dengan keyakinan sunni baik itu furu' ataupun ushul. Diantara kesesatan syi'ah adalah bagi mereka 114 ribu sahabat Nabi itu harus menanggung dosa besar karena tidak memilih Ali r.a.. Dengan demikian, artinya Nabi saw. dianggap telah gagal total.
Orang-orang syi'ah juga berkeyakinan bahwa Al-qur'an yang ada sekarang berkurang 2/3 bagian. Dalam rukun Islam Syi'ah menambahkan wilayah dalam keyakinannya, begitu juga dalam rukun iman syi'ah berkeyakinan bahwa rukun iman adalah (1) Nubuwwah (2) Imamah (3) Al-'Adl (4) Al-Ma'ad. Bahkan yang paling umum terdapat pada syi'ah Rafidhah yang mengajarkan tahrif (Al-qur'an diubah) dan juga takfir (pengkafiran pemuka Sahabat). 
Dan saat ini, syi'ah sudah banyak tersebar di Indonesia padahal MUI sudah menyatakan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap paham syi'ah, bahkan syi'ah sudah masuk ke perkampungan yang memang jauh dari perhatian pemerintah, seperti yang terjadi di sebuah pedesaan di Kabupaten Sumedang, dimana orang-orang yang mengikuti pengajian akan diberi makanan atau bahkan uang agar mereka mau kembali mengikuti pengajian tersebut
Diamping penyimpangan-penyimpangan di atas, syi'ah juga menghalakan nikah mut'ah atau di Indonesia dikenal kawin kontrak, dan yang lebih parah lagi orang-orang syi'ah dari luar seperti Iran, mereka sengaja ke Indonesia untuk melakukan nikah mut'ah tersebut karena gampang tergiurnya masyarakat Indonesia dengan harta dan kekayaan disamping kosongnya mereka dari pendidikan agama.
Dan dalam kegiatan syi'ah melakuan suatu kegiatan yang biasa dilakukan pada saat tanggal 10 bulan Muharram atau disebut hari asyura. mereka berkumpul di sepanjang jalan dan ada pula yang di wilayah pemakaman sayyidina Husain r.a dan melukai badan mereka dengan benda-benda tajam sebagaimana yang bisa dilihat dalam vidio-vidio di youtube. dan hal ini telah diikuti oleh orang-orang syi'ah di Indonesia walaupun tidak sejauh yang dilakukan oleh orang-orang di Iran.
Oleh karena itu, kita harus mewaspadai bahaya dari ideologo-ideologi syi'ah tersebut dan mencoba menjaga orang-orang dilingkungan kita agar senantiasa terjauh dari paham syi'ah dengan menyebarluaskan akan bahaya-bahaya syi'ah dan menjelaskan tentang bagaimana dan apa itu syi'ah.


Sabtu, 22 Desember 2018

Bagaimana JIN Menampakkan Diri?

 Jin merupakan salah satu makhluk Allah yang bersifat gaib dalam arti ada namun tidak nampak dan harus kita yakini keberadaannya. sebagian orang merasa akan merasa sangat takut apabila terlintas dalam pikiran untuk melihat jin, namun sebagian lagi justru merasa penasaran dan tertarik ingin mencoba melihat seperti apa rupa asli dari jin. pertanyaannya bisakah kita benar-benar melihat jin?
Pada prinsipnya jin tidak bisa dilihat, sebagaimana perkataan Imam Qurthubi dalam menafsirkan QS Al-A'raf ayat 27, ia mengatakan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa dalam ayat ini terdapat dalil bahwa jin tidak bisa dilihat. Begitu pula yang ditulis oleh Muhammad Isa Dawud seorang penulis yang memang bisa berinteraksi dengan jin. ia menyebutkan bahwa pada dasarnya manusia tidak bisa melihat jin kecuali dalam beberapa keadaan tertentu seperti ketika jinnya menampakan diri dalam bentuk yang bisa dilihat, atau dalam keadaan sihir, atau meminum air sihir, atau melalui kemauan jin itu sendiri untuk memperlihatkan diri, dan kondisi-kondisi tertentu yang disitu terpenuhi syarat agar jin itu bisa dilihat.

Melihat jin ketika ia menampakkan diri

Allah menganugrahkan kepada golongan jin suatu kemampuan untuk mengubah diri dalam berbagai bentuk. sebagaimana di sebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi dalam menafsirkan QS Al Anfal ayat 48 bahwa ada iblis yang termasuk kategori jin bisa menampakkan diri dalam bentuk seorang laki-laki yang memungkinkan ia bisa dilihat dan diajak berbicara, bahkan dia menggandeng tangan manusia dan mengikat perjanjian bersamanya. Dalam Shahih Muslim disebutkan adanya jin yang menampakkan diri dalam bentuk ular. hal tersebut menjadi bukti bahwa jin bisa terlihat bahakan berbicara dengan manusia namun dalam bentuk yang ia kehendaki bukan bentuk aslinya.

 Melihat jin lewat sihir atau dengan air sihir

sihir merupakan hal yang haram dilakukan bahkan termasuk kedalam dosa besar dan Nabi telah bersabda bahwa barang siapa yang melakukan sihir maka dia telah kafir.
orang yang dalam keadaan pengaruh sihir atau terpengaruh air sihir bisa memberikan kemampuan kepada mata manusia diatas kemampuannya yang biasa sehingga bisa melihat jin. pengaruh sihir terhadap mata atau indera orang yang tersihir sangat hebat dan pada derajat yang sulit dibayangkan. kegoncangan yang begitu hebat pada susunan fisik orang yang tersihir inilah yang memberikan kekuatan kepada manusia untuk melihat, mendengar, dan memudahkan jin untuk mempengaruhinya. Namun hanya orang yang terpengaruhi sihir disertai penguasaan setan terhadap dirinya yang bisa memiliki kemampuan seperti itu, sehingga bila orang yang tidak dikuasai oleh setan tidak akan mengalami hal tersebut.  semoga kita senantiasa dijauhkan dari kekufuran..

Melihat jin karena kemauan jin itu sendiri disertai adanya kondisi-kondisi yang memungkinkan terjadinya hal itu

biasanya, jin tidak menampakkan diri kepada manusia karena kemauannya sendiri, kecuali ketika setan ingin menakut-nakutinya dan ingin mencelakakannya.
merupakan sesuatu yang sulit dilakuakan bagi jin untuk bisa memperlihatkan diri dalam bentuk sebenarnya, namun ada beberapa keadaan yang bisa membantu bagi jin ketika ingin menampakkan dirinya seperti perasaan takut pada dirinya manusia yang memang dikehendaki oleh setan atau jin.
oleh karena itu kemampuan jin untuk menampakkan diri selalu disertai syarat tersedianya kondisi-kondisi yang mendukung dan memudahkan ulahnya itu. Syarat yang paling pokok adalah: orang itu jauh dari zikir kepada Allah, lali meminta perlindungan-Nya, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban, tidak bersuci. Dalam keadaan seperti itu, setan atau jin bisa berulang kali menampakkan diri kepadanya.
Pada dasarnya, kondisi manusia itu sendirilah yang mendorong jin untuk bisa memperlihatkan diri, khusunya kalau orang itu lemah iman, penakut, dan memperturutkan hawa nafsunya.

Kondisi-kondisi lain

kondisi lainnya sebagian dari pengecualian yang sangat jarang terjadi bila orang yang melihat jin tersebut adalah bila jinnya adalah jin saleh, dan manusianya tergolonh wali Allah yang saleh pula. Biasanya ketika jin saleh itu menampakkan dirinya, dia hanya menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan masalah agama.
Sebab, para ulama dikalangan manusia, dalam hal-hal ilmu keislaman jauh lebih pandai dari pada ulama dari golongan jin.

(Diambil dari buku "dialog dengan jin muslim" terjemah dari kitab "hiwar shahafiy ma'a jinny Muslim")

Pentingnya membaca bagi kehidupan bermasyarakat

Membaca pada saat ini bukan sekedar bisa dan tidak bisa, atau mampu dan tidak mampu, karena sudah tidak diragukan lagi, pada saat ini jumlah masyarakat yang bisa membaca jauh lebih banyak berbanding dengan yang tidak bisa, berbeda dengan zaman dulu yang justru sebaliknya. namun bisa membaca tidak menjamin seseorang untuk senantiasa membaca, karena sebagaimana kita saksikan pada saat ini banyak orang yang terpancing berita hoax akibat dari kurangnya berita yang dibaca dan mempercayai sebuah tulisan hanya dari membaca judulnya tanpa membaca isi berita secara penuh, dan hal ini sudah terjadi dari semenjak berada di sekolah, dimana soal-soal bahasa Indonesia yang cenderung panjang seringkali tidak di baca secara keseluruhan dan langsung menyimpulkan suatu jawaban sehingga banyak siswa yang terjebak dengan soal tersebut.

oleh karena itu saat ini harus ada dorongan yang bisa menarik orang-orang agar senantiasa membaca dengan baik dan benar, sehingga dengan adanya hal yang memotivasi setiap orang untuk mau membaca bisa lebih meminimalisir penyebaran berita-berita hoax dan membuat masyarakat lebih cerdas dalam menentukan setiap keputusan.

adapun doronngan agar masyarakat mulai mau dan terbiasa membaca bisa dengan penyebaran buku-buku yang bersifat menarik baik itu berupa cerita-cerita pendek atau novel bahkan mungkin buku-buku bacaan yang bergambar, dimana kebanyakan orang akan tertarik dengan gambar dibandingkan dengan tulisan.

setelah masyarakat mulai terdorong untuk membaca baru kemudian bisa di berikan buku-buku yang lebih bermanfaat secara berkala seperti buku tentang tanaman bagi pedesaan yang berpropesi sebagai petani, buku tentang ikan bagi masyarakat yang berpropesi sebagai nelayan dsb. sehingga dengan begitu pengetahuan masyarakat bisa bertambah dan hasil dari seluruh pekerjaannya pun bisa lebih baik karena dilandasi dengan pengetahuan yang mumpuni, yang imbasnya bisa sampai ke pemerintah dalam hal sumber daya alam.

oleh karena itu marilah kita bersama-sama membangun motivasi di daerah masing-masing untuk meningkatkan kualitas membaca di masyarakat di samping yang telah dilakukan oleh pemerintah jawa barat dengan mengadakan taman baca dan tempat tempat bu

Hukum-hukum shalat berjamaah

shalat berjamaah merupakan suatu amalan yang memiliki keutamaan yang sangat besar dan juga banyak, disamping banyaknya hadist-hadist yang menyebutkan tentang keutamaan shalat berjamaah dari hadist yang shahih, hasan hingga dha'if, bahkan tak sedikit hadist-hadist yang berkedudukan munkar yang menyebutkan tingginya derajat shalat berjamaah. adapun mengenai hukum shalat berjamaah secara umum terdapat beberapa perbedaan pendapat dari mulai sunat mu'akad, fardlu kifayah, fardlu 'ain, hingga termasuk kadalam syarat sahnya shalat.
namun pada kali ini saya hanya akan menuliskan hukum-hukum shalat berjamaah menurut madzhab Syafi'i yang terdapat dalam kitab Takriiratussadiidah fil masaailil mufiidah.
berikut adalah hukum-hukum shalat berjamaah secara terperinci :

  1. Fardlu 'ain : yaitu shalat berjamaah dalam shalat jum'at (bagi orang yang wajib melaksanakannya)
  2. Fardlu kifayah : dalam shalat maktubah (yang lima waktu) bagi laki-laki merdeka yang tidak sedang melakukan perjalanan.(menurut pendapat yang dipegang oleh Imam Nawawi)
  3. Mandub (sunat) : dalam shalat-shalat sunat yang di syari'atkan sambil berjamaah seperti halat 'id, istisqa, dll. juga bagi perempuan dalam shalat maktubah
  4. Mubah (boleh) : yakni berjamaah dalam shalat sunat yang tidak disyari'atkan sambil berjamaah. seperti berjamaah dalam shalat dluha.
  5. Menyalahi keutamaan (khilaful aula) : apabila shalat imam dan makmum tidak sama. seperti seseorang bermakmum kepada imam yang shalat qadha (diluar waktunya) sedangkan ia melaksanakan shalat ada(dalam waktunya)
  6. Makruh : apabila bermakmum kepada imam yang fasiq atau ahli bid'ah
  7. Haram (tapi tetap sah) : apabila shalat berjamaah di atas tanah yang tidak halal, atau takut keluar waktu shalat apabila dilaksanakan sambil berjamaah.
  8. Haram (serta tidak sah) : apabila sholat imam dan makmum berbeda dalam praktek sholatnya. Seperti seserang bermakmum dalam sholat fadlu kepada imam yang sholat gerhana dimana sholat gerhana di lakukan dengan 2 ruku', dan sholat lainnya yang berbeda tata cara pelaksanaannya.
itulah tadi hukum-hukum dari shalat berjamaah, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian . mohon untuk memberitahukan apabila terdapat kesalahan. "TERIMA KASIH"